Featured Widget

6/recent/ticker-posts

Halal bi halal Milik Semua

Entah siapa yang pertama kali menggunakan istilah Halal Bi Halal tidak diketahui dengan pasti. Tahun 1924, Majalah Suara Muhammadiyah, memuat pembahasan Alal Bi Alal. Tahun 1926, Suara Muhammadiyah tidak lagi menggunakan istilah Alal Bi Alal tetapi Halal Bi Halal. Salah satu Majalah tertua - dan masih terbit hingga kini- itu, membuka layanan iklan untuk pembaca mengucapkan Halal Bi Halal. Sebagian menyebut Halal Bi Halal mulai digunakan tahun 1948. Mana yang benar, Allahu 'alam. Mungkin para sejarawan bisa meneliti.



Adanya pemberitaan dan iklan di Suara Muhammadiyah menunjukkan bahwa Halal Bi Halal sudah melembaga dan menjadi budaya masyarakat, termasuk kalangan Muhammadiyah. Suara Muhammadiyah sudah melangkah maju. Masyarakat tidak hanya ber-Halal Bi Halal secara tradisional dengan kunjungan dan pertemuan fisik yang jangkauannya terbatas tetapi dengan cara modern melalui media cetak yang jangkauannya jauh lebih luas. 


Dalam tradisi Halal Bi Halal masyarakat saling memaafkan (forgiving), mengunjungi (visiting), dan berbagi (thanksgiving). Semua masyarakat menyelenggarakan gelar griya (open house) dan menyediakan aneka rupa makanan untuk menjamu para tamu. "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Kiamat) hendaklah ia memuliakan tamu). Open house adalah ekspresi pikiran yang lega (open mind) dan hati yang lapang (open heart).


Tradisi Halal Bi Halal dimaksudkan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Umat Islam berkeyakinan bahwa ampunan Allah diberikan bagi mereka yang bersih dari dosa spiritual dan dosa sosial. Dosa spiritual dibersihkan dengan puasa, zakat fitrah, dan ritual ibadah. Dosa sosial dihapuskan dengan saling memaafkan. 


Memberi maaf adalah salah satu ciri manusia bertakwa. "...mereka yang menahan amarah dan memaafkan (kesalahan orang lain). "(Qs. Ali Imran [3]: 134). Di dalam ayat tersebut, maaf disebut dalam bentuk fiil madhi (al-afina) kata kerja lampau (past tense). Hal ini mengandung maksud bahwa maaf itu sudah diberikan sebelum orang lain yang bersalah memintanya. Hal demikian menunjukkan betapa mulianya memaafkan. Karena egoisme, takabur, dan tinggi hati (aba), seseorang tidak mau memaafkan kesalahan orang lain. Mereka memelihara permusuhan dan dendam, bahkan sampai turun temurun. 


Secara etimologis, kata maaf berasal dari bahasa Arab "afw". Kata ini memiliki tiga arti: menghapus, berlebih, dan membebaskan. "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus diinfakkan. Jawablah: yang berlebih (al-afw)." (Qs. Al-Baqarah [2]: 219). Dengan kelebihan dan jiwa besarnya orang akan mudah memaafkan kesalahan orang lain. Dengan pemberian maaf seseorang akan bebas dari beban, bahkan bisa bebas dari hukum. "Pembebasan (maaf) itu lebih dekat kepada takwa (Qs. Al-Baqarah [2]:337). 


Maaf yang berarti menghapus dikaitkan dengan kisah sahabat Abu Bakar RA. Setelah peperangan dengan Bani Musthaliq, tersebar fitnah terkait Aisyah istri Nabi SAW. Salah satu yang mengembuskan fitnah adalah Misthah Ibnu Utsatsa, familinya sendiri. Karena kesalahan itu, Abu Bakar kesal dan bersumpah tidak akan memberi bantuan dalam bentuk apapun. Allah menurunkan Surat An-Nur [24]:22 sebagai nasihat kepada Abu Bakar agar memaafkan dan berlapang dada.


Menurut M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur'an (1998), agar terjalin hubungan sosial yang lebih baik, memaafkan saja tidak cukup. Walaupun sudah dihapus, jejak kesalahan masih tersisa. Yang diperlukan adalah menghapus kesalahan di masa lalu, menutup lembaran lama, dan membuka lembaran baru dengan perilaku yang lebih baik. "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal. Tetapi barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari sisi Allah." (Qs. Asy-Syura [42): 40).


Memaafkan adalah perbuatan mulia, ajaran universal semua agama. Para pendakwah Islam masa awal dengan cara-cara yang damai, arif dan bijaksana (penetration pacifique) berhasil melakukan akulturasi dan inkulturasi inklusivitas Islam dalam konteks lokal dan menciptakan budaya baru yang berwajah Indonesia tetapi spirit dan nilai dasarnya tetap Islam. Halal Bi Halal yang semula "milik" umat Muslim telah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia. Halal Bi Halal adalah contoh bagaimana agama menjadi modal spiritual dan kekuatan sosial yang mempersatukan bangsa. 


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan tantangan, aktualisasi nilai-nilai Halal Bi Halal sangat niscaya. Diperlukan jiwa besar dan sikap lapang dada bagi semua elemen bangsa untuk menghapuskan semua residu politik. Saatnya kita menghapus egoisme dan primordialisme. Halal Bi Halal yang diselenggarakan di instansi pemerintah dan swasta hendaknya tidak sekedar formalitas atau flexing kekayaan, tetapi sarana fixing, memperkuat kerukunan untuk perdamaian dan meraih kejayaan bangsa.


Ditulis oleh 

Abdul Mu'ti on Facebook

Posting Komentar

0 Komentar